Cyber spionage adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi , keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware. Sehingga hal ini sering dipakai dan disalahgunakan oleh sebuah organisasi untuk memperoleh informasi mengenai masyarakat suatu negara. Ini dilakukan atas dasar ingin menguasai dan juga memperdaya pengguna jejaring sosial seperti facebook untuk melakukan semua doktrin yang dianggap menyesatkan serta berusaha mencuci otak/brain wash kepada calon korbannya.
Dengan mengatasnamakan agama dan memberikan ajaran yang menyesatkan seperti berjihad serta bom bunuh diri. Calon korbanya antara lain pelajar SMA dan juga anak kuliah. Banyak pertanyaan muncul mengapa anak muda yang jadi korbanya? Jawabanya karena anak seusia inilah yang secara emosi masih labil dan apabila diprovokasi maka diyakini akan cepat terprovokasi dan terpengaruh.
Mata-mata (agen rahasia atau agen intelijen) adalah seseorang yang bekerja untuk mengumpulkan rahasia-rahasia sebagaimana dijelaskan di atas. Istilah pejabat intelijen juga digunakan untuk merujuk kepada anggota angkatan bersenjata, polisi, atau agen intelijen swasta yang bekerja khusus mengumpulkan, memadukan, dan menganalisa informasi dan data intelijen degan tujuan untuk menyediakan pertimbangan bagi pemerintahan mereka atau organisasi lainnya. Secara umum, para pejabat intelijen dapat bepergian ke negara-negara lain untuk merekrut dan "menjalankan" agen intelijen, yang akan memata-matai pemerintahan mereka sendiri.
Resiko spionase sangat bervariasi. Seorang pejabat dapat dituduh melanggar hukum negara yang dimata-matai dan dapat dideportasi atau bahkan dipenjarakan. Seorang agen yang memata-matai negaranya sendiri dapat dipenjarakan karena spionase atau bahkan dihukum atas dasar pengkhianatan.
0 comments:
Post a Comment